Pada hari Rabu 03/05/2023 KIP Simeulue Koordinasi Dengan Pengadilan Negeri Sinabang Terkait Bacaleg
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Simeulue bersama Pengadilan Negeri Sinabang melakukan koordinasi terkait Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang ada di Kabupaten Simeulue.
Tujuan KIP melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Sinabang terkait proses pencalonan Bacaleg di Kabupaten Simeulue.
Salah satu persyaratan yang harus di penuhi yaitu Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Tidak Pernah di Pidana.
KIP juga memberikan waktu pembukaan pendaftaran bagi Bacaleg itu dimulai sejak tanggal 1 s/d 14 Mei 2023.
Bacaleg mendaftar bisa dapat langsung serta dapat mengisi persyaratan oleh masing-masing Bacaleg secara sendiri melalui online sebagaimana yang telah disediakan melalui link pada web pengisian terkait Surat Keterangan (Suket) dari Pengadilan Negri Sinabang. Namun dikarenakan situs/web pada link pengisian Surat Keterangan tersebut tidak dapat diakses secara online karena situs/web tersebut sedang dalam masa pemeliharaan (maintenance).
Hal tersebut disampaikan bapak Galih salah satu Hakim Pengadilan Negeri Sinabang, maka pengisian Surat Keterangan secara Offline.
Dengan demikian pihak KIP Kabupaten Simeulue melakukan Koordinasi dengan Pengadilan Negeri sinabang selaku pihak yang berwenang untuk mengeluarkan Surat Keterangan yang dimaksud.
KIP Simeulue berharap dengan membuat Surat Keterangan dan Pernyataan serta persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk melengkapi dari bagian Surat Keterangan yang nantinya akan dikeluarkan dari Pengadilan Negeri Sinabang untuk Bacaleg tersebut.