Banda Aceh - KIP Aceh menyelenggarakan acara Pemberian Penghargaan Pengelolaan Jaringan dan Informasi Hukum (JDIH) Terbaik Tingkat KIP Kabupaten/Kota Se-Aceh Tahun 2021, bertempat di Aula KIP Aceh, Sabtu, 18 Desember 2021.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra, Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjend KPU RI, Muhammad Eberta Kawima, Ketua, Wakil Ketua, Anggota serta Sekretaris KIP Aceh dan sebagai peserta turut hadir Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Kabupaten/Kota se-Aceh.
Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Sekretaris KIP Aceh, Muchtaruddin, dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri. Dalam sambutannya Syamsul Bahri menyampaikan, KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota Se-Aceh sebagai bagian dari KPU turut berbahagia dan bangga atas pencapaian JDIH KPU RI yang telah memperoleh penghargaan sebagai anggota JDIH terbaik untuk kategori Lembaga Nonstruktural Tahun 2021, dimana penghargaan tersebut merupakan yang ketiga kalinya secara berurut-turut diraih oleh KPU dalam tiga tahun terakhir, pencapaian tersebut tentunya tidak lepas dari kerja keras dan kerjasama yang baik antara JDIH KPU RI , JDIH KPU Provinsi/KIP Aceh dan JDIH KPU/KIP Kabupaten Kota Se-Indonesia. Syamsul Bahri menyampaikan pemberian Penghargaan Pengelola JDIH Terbaik Tingkat KIP Kabupaten/Kota Se-Aceh bertujuan agar KIP Kabupaten/Kota Se-Aceh dapat meningkatkan kualitas dan kinerjanya dalam pengelolaan JDIH.
Kegiatan dilanjutkan dengan Pembacaan Nominasi Kategori Terbaik dan Kategori Baik Pengelolaan JDIH Tingkat KIP Kabupaten/Kota Se-Aceh. Sebelum nominasi diumumkan, Tharmizi selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh terlebih dahulu menyampaikan ucapan selamat kepada KIP Kabupaten/Kota yang nantinya mendapatkan penghargaan sebagai pengelola JDIH terbaik se-Aceh Tahun 2021, Tharmizi berharap JDIH KIP Aceh dan JDIH KIP Kabupaten/Kota dapat terus berkontribusi dalam penyajian produk-produk hukum terkait kepemiluan secara digital sehingga peserta pemilu dan masyarakat bisa mendapatkan informasi secara cepat, tepat dan akurat. Adapun KIP Kabupaten/Kota yang meraih penghargaan adalah KIP Kota Lhokseumawe dengan Kategori Terbaik I, Terbaik II KIP Kota Langsa, Terbaik III KIP Kabupaten Bireuen, sedangkan Kategori Baik I diraih oleh KIP Kabupaten Simeulue, Baik II KIP Kabupaten Aceh Utara, dan Baik III KIP Kabupaten Aceh Jaya. Dalam pemberian penghargaan tersebut, KIP Kota Lhokseumawe sebagai Terbaik I mendapatkan kesempatan menerima penghargaan yang diserahkan langsung oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra.
Kegiatan diakhiri dengan arahan Ketua KPU RI, Ilham Saputra, dalam arahannya Ilham Saputra mengatakan evaluasi dan penilaian Pengelolaan JDIH Tingkat KIP Kabupaten/Kota Se-Aceh tentunya dilakukan dengan kriteria-kriteria yang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni berpedoman kepada Keputusan KPU Nomor 533/HK.04-Kpt/03/KPU/XI/2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan dan Infomasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Ilham Saputra berpesan kepada KIP Kabupaten/Kota yang belum berhasil mengenai pentingnya untuk menguatkan kembali terkait dengan komitmennya untuk meningkatkan diseminasi JDIH pada satkernya masing-masing, agar masyarakat tahu terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan kepemiluan. Ilham Saputra juga berterima kasih kepada TIM JDIH KIP Aceh yang sudah berkontribusi sehingga KPU mendapatkan Penghargaan Terbaik I tiga kali berturut – turut dalam tiga tahun terakhir dari Kemenkumham. Ilham Saputra juga sangat mengapresiasi Acara Pemberian Penghargaan Pengelolaan JDIH Tingkat KIP Kabupaten/Kota Se-Aceh yang diselenggarakan oleh KIP Aceh. “Selamat kepada KIP Kabupaten/Kota yang telah mendapatkan penghargaan dan tentunya penghargaan ini harus dipertahankan”ucap Ilham Saputra di akhir arahannya.