Takengon - KIP Aceh menyelenggarakan acara Anugerah Penghargaan Pengelolaan Jaringan dan Informasi Hukum (JDIH) Tingkat KIP Kabupaten/Kota Se-Aceh Tahun 2022, bertempat di Aula Bayu Hill Hotel, Jum’at, 29 Desember 2022.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KIP Aceh dan sebagai peserta turut hadir Ketua KIP Kabupaten/Kota se-Aceh, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Kabupaten/Kota se-Aceh, Kasubbag Hukum dan SDM KIP Kabupaten/Kota se-Aceh serta Operator JDIH KIP Kabupaten/Kota se-Aceh.
Kegiatan ini dilakukan betujuan memberikan apresiasi dan motivasi kepada KIP Kabupaten/Kota dalam pengelolaan JDIH di lingkungannya, mendorong kreatifitas, ide, atau gagasan yang baru dan unik dalam melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, dan meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi hukum secara elektronik/digital sebagai wujud pelayanan kepada publik dalam menyediakan informasi mengenai dokumen produk hukum, sebagaimana amanat Keputusan KPU Nomor 10/HK.04/08/2022
kegiatan Anugerah Penghargaan Pengelolaan Jaringan dan Informasi Hukum (JDIH) Tingkat KIP Kabupaten/Kota Se-Aceh Tahun 2022 ini terdiri dari 2 (dua)) kategori, pertama, Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum terbaik, kedua, Pengelolaan Media Sosial Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Terinspiratif.
Adapun KIP Kabupaten/Kota yang meraih penghargaan adalah Kategori Pengelolaan JDIH KIP tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2022, Terbaik I, KIP Kota Banda Aceh, Terbaik II, KIP Kabupaten Aceh Barat Daya, Terbaik III KIP Kabupaten Nagan Raya, Baik I, KIP Kota Langsa, Baik II, KIP Kabupaten Simeulue, Baik III, KIP Kabupaten Aceh Jaya, Kategori Media Sosial JDIH KIP Terinspiratif tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2022, Terbaik I, KIP Aceh Barat Daya, Terbaik II, KIP Aceh Utara, Terbaik III, KIP Kabupaten Pidie, Baik I, KIP Kabupaten Aceh Jaya, Baik II, KIP Kabupaten Bener Meriah, Baik III, KIP Kota Banda Aceh.
Sebelum pemberian penghargaan kepada KIP Kabupaten/Kota, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Tharmizi menyampaikan arahan, Tharmizi menyampaikan bahwa pemberian penghargaan ini adalah hasil dari usaha dan kerja keras KIP Kabupaten/Kota dalam mengelola Jaringan dan Informasi Hukum, tentunya dengan evaluasi dan penilaian Pengelolaan JDIH dilakukan dengan kriteria-kriteria yang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni berpedoman kepada Keputusan KPU Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan dan Infomasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kemudian kegiatan ini ditutup secara resmi oleh Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri.