Banda Aceh - KIP Aceh menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, bertempat di Aula KIP Aceh, Senin, 15 Mei 2023.
Kegiatan dihadiri oleh Ketua KIP Aceh, Wakil Ketua, Anggota KIP Aceh, serta Sekretaris KIP Aceh beserta jajarannya, adapun yang menjadi peserta dalam kegiatan adalah Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Kabupaten Kota se-Aceh
Kegiatan diawali dengan arahan oleh Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, dalam arahannya menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan untuk tersampaikannya informasi mengenai pelanggaran-pelanggaran kode etik dikarenakan saat ini Penyelenggara Pemilu sedang melaksanakan pekerjaan yang besar (tahapan Pemilu tahun 2024). Syamsul Bahri Berpesan agar Peserta KIP Kabupaten/Kota dapat mengikuti acara dengan baik, sehingga apabila kedepan terjadi gugatan dan terkait Kode Etik dapat diatasi dengan baik.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Bapak Muhammad Tio Aliansyah
Setelah penyampaian materi, kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan ditutup secara resmi oleh Ketua KIP Aceh