Takengon, Aceh Tengah - Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan Aceh melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pembahasan Aturan Hukum Terkait Potensi dan Penyelesaian Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, bertempat di Hotel Parkside Gayo Petro Takengon, Aceh Tengah, 18 September 2022. Peserta kegiatan berjumlah 46 orang terdiri dari 23 Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Kabupaten/Kota dan 23 orang pejabat struktural eselon IV, yaitu Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Sekretariat KIP Kabupaten/Kota Se- Aceh.
Acara diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Sekretaris KIP Aceh, Muchtaruddin dan sambutan Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah, acara dibuka secara resmi oleh Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, sekaligus menyampaikan arahan, dalam arahannya, Syamsul Bahri mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu agar menjalankan pemilu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, kolektif, kolegial dalam bekerja, berkoordinasi, maka ketika terjadi permasalahan hukum kita saling mengetahui, sebagai penyelenggara pemilu kita harus memberikan pelayanan yang sama kepada setiap partai politik dan juga kepada masyarakat.
Selanjutnya, penyampaian arahan Penanggung Jawab Divisi yang di pimpin Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Tharmizi, Ketua Divisi SDM, Penelitian, dan Pengembangan, Muhammad, menyampaikan arahan terkait dengan pembentukan badan Ad hoc, Ketua Divisi Data dan Informasi Agusni AH, menyampaikan, untuk sharing Desiminasi, sharing Desiminasi bertujuan agar kita mempunyai keseragaman bertindak, keseragaman berfikir agar kita sama-sama mengerti dan tahu terkait dengan permasalahan yang akan kita hadapi nantinya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Munawarsyah, menyampaikan terkait dengan proses penyelesaian sengketa pemilu, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik, Ranisah, menyampaikan beberapa hal terkiat dengan anggaran KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota untuk menghadapi pemilu tahun 2024.
Adapun yang menjadi narasumber pada kegiatan ini adalah Wakil Ketua KIP Aceh, Tharmizi, setelah penyampaian materi oleh narasumber kegiatan dilanjutkan dengan diskusi Potensi dan Penyelesaian Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA dan DPRK. Selanjutnya acara ditutup secara resmi oleh Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri.