BIMBINGAN TEKNIS PEDOMAN PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK, KODE PERILAKU, SUMPAH/JANJI DAN/ATAU PAKTA INTEGRITAS

Aceh Utara - Lhoksukon, KIP Kabupaten Aceh Utara menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pedoman Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Intergritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, pada tanggal 15 November 2023 bertempat di Aula Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Utara. Adapun peserta yang hadir yaitu seluruh Ketua Panitia Pemihan Kecamatan dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang membidangi Hukum dan Sumber Daya Manusia. Dalam kegiatan tersebut hadir sebagai pemateri Zulfikar, S.H.,M.H. selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Kabupaten Aceh Utara, serta Zulfadhli, S.HI.,M.H. selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Kabupaten Aceh Utara. Bimbingan Teknis ini dimoderatori langsuang oleh Yuliyana, S.H. selaku Kasubbag Hukum dan SDM KIP Kabupaten Aceh Utara. Masing-masing pemateri menyampaikan materinya sesai dengan tupoksinya sesuai dengan tema bimbingan teknis yang dilaksanakan oleh KIP kabupaten Aceh Utara.