SOSIALISASI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 20 TAHUN 2023

Aceh Utara-Lhoksukon, Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomo 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, bertempat di Aula KIP Kabupaten Aceh Utara. Sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2023 dengan turut mengundang pemateri eksternal yaitu dari unsur Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Panwaslih Kabupaten Aceh Utara, dan Kepolisian Resort Aceh Utara dan dibuka langsung oleh Plh. Ketua KIP Kabupaten Aceh Utara. Pemateri Internal KIP Kabupaten Aceh Utara, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan memberikan materi terkait sosialisasi PKPU tersebut kepada para peserta sosialisasi yaitu seluruh Ketua (perwakilan) Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024. Selain itu para pemateri dari eksternal masing-masing memberikan materi sesuai dengan tugas dan fungsinya. Akhir acara Plh Ketua KIP Kabupaten Aceh Utara menutup acara tersebut dengan berfoto bersama.