Sub Bagian Hukum dan SDM Sekretariat KIP Aceh melakukan Sosialisasi Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 102 Tahun 2022 dan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 326 Tahun 2022 kepada seluruh PNS di lingkungan Sekretariat KIP Aceh, bertempat di Aula KIP Aceh ,Selasa, 14 Juni 2022.
Adapun Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 102 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sedangkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 326 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan satu pemahaman yang sama kepada seluruh PNS Sekretariat KIP Aceh dalam penerapan kedua keputusan tersebut.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Fahmi, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KIP Aceh, penyampaian materi oleh Pelaksana pada Sub Bagian Hukum dan SDM dan diakhiri dengan sesi tanya jawab.