PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI

Dalam rangka mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, sebagai upaya untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Lingkungan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie telah membentuk Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KIP Kabupaten Pidie dengan Keputusan KIP Kabupaten Pidie Nomor : 13/HK.03.1/1107/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima sesuatu terkait dengan jabatannya, wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi untuk dapat diproses dan ditentukan apakah penerimaan tersebut dianggap suap atau tidak. Upaya ini dilakukan sebagai langkah penting dalam membangun sistem penyelenggaraan negara yang baik dan bersih, dimana pejabat negara atau ASN harus selalu bersikap objektif, adil dan profesional dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya tanpa dipengaruhi oleh pemberian sesuatu.

Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KIP Kabupaten Pidie wajib pula menjamin kerahasiaan laporan Gratifikasi yang disampaikan oleh setiap Jajaran KIP Kabupaten Pidie, PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah Kabupaten Pidie dan/atau Pihak Ketiga.

Diinformasikan bahwa pada hari ini informasi/produk hukum berikut telah dapat didownload di web JDIH KIP Kabupaten Pidie:
Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Nomor : 13/HK.03.1/1107/2021 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie

Link:
https://jdih.kpu.go.id/aceh/pidie/detailkepkpuk-7265546b524535455453557a5241253344253344