Rapat Koordinasi Pembahasan Aturan Hukum Terkait Penanganan Sengketa Pada Tahapan Verifikasi Administrasi dan Faktual Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah Yusrijal Faini, S.H.,M.H dan Kasubbag Hukum Radiyanto, S.Ip

mengikuti Rapat Koordinasi Pembahasan Aturan Hukum Terkait Penanganan Sengketa pada Tahapan Verifikasi Administrasi dan Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Mata Ie, Kota Sabang 30 Oktober hingga 1 November 2022.

Kegiatan diikuti oleh peserta yang terdiri dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Hukum dan SDM KIP Kabupaten/Kota Se-Aceh. Turut hadir peserta dari perwakilan KIP Aceh yang terdiri dari Kabag Keuangan, Umum dan Logistik, Penata Kelola Pemilu Ahli Madya, Kassubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, dan Staf Pelaksana.

Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan oleh Sekretaris KIP Aceh, Muchtaruddin, setelah penyampaian laporan sambutan ysng disampaikan oleh Ketua KIP Kota Sabang, Rapat Koordinasi dibuka secara resmi oleh Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, sebelum membuka acara, Syamsul Bahri menyampaikan beberapa hal terkait Rapat Koordinasi, ia mengatakan dalam sambutannyakegiatan ini merupakan hal yang positif, dalam bekerja kita harus diskusi, diskusi yang baik, tidak boleh saling menyalahkan, dengan diskusi kita dapat menyelesaikan masalah yang kita hadapi dengan baik.

Setelah Ketua KIP Aceh, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh , Tharmizi, dalam arahanya menyampaikan, bahwa tujuan dilakukannya Rapat Koordinasi ini adalah untuk menyampaikan persepsi, sama mengartikan hukum, sehingga nantinya ketika terjadi permasalahan hukum terkait dengan verifikasi administrasi dan faktual partai politik calon peserta pemilu tahun 2024, KIP Kabupaten/Kota diharapkan telah siap dengan pertanggungjawaban baik secara administrasi kegiatan maupun teknis  dilapangan.

Selanjutnya arahan dari Akmal Abzal, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, menyampaikan ketika ada permasalahan harus diselesaikan dengan baik, untuk itulah diadakannya rapat koordinasi ini, ketika ada tuntutan atau permasalahan hukum, kita bisa mwnjawab dengan baik. 

Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ketua Divisi dan Pengawasan KIP Aceh, Tharmizi, selaku narasumber dalam kegiatan tersebut. 

(Sumber : JDIH KIP ACEH)