TAKENGON. Rapat penyusunan Laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) periode Triwulan Ke III telah dilaksanakan oleh Satgas SPIP KIP Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari para Komisioner, Sekretaris, para Kasubbag dan Staf Sekretariat dilingkungan KIP Kabupaten Aceh Tengah pada hari Rabu (13/10/2021) di aula Media Center KIP Kabupaten Aceh Tengah.
Dalam kegiatan ini Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah SERTALIA, S.Pd memberikan masukan mengenai pentingnya pengendalian internal dilingkungan KIP Kabupaten Aceh Tengah. Terkait kinerja Staf beliau menyarankan adanya Reward and Punishment bagi staf yang memiliki kinerja yang baik dan yang memiliki kinerja yang buruk.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Kabupaten Aceh Tengah MARWANSYAH, S.Hi selaku ketua divisi yang membidangi langsung penyelenggaraan SPIP menjabarkan tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu memberikan pengetahuan/pemahaman mengenai penyusunan laporan SPIP sesuai aturan yang berlaku, dan menjelaskan secara terinci mengenai kendala maupun solusi terhadap kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan SPIP yang telah dikoordinasikan dengan masing-masing divisi.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Kabupaten Aceh Tengah Ir. Ivan Astavan. M memberi masukan terkait pembagian tugas terhadap staf baik yang ASN maupun staf honorer sehingga masing-masing staf jelas tupoksinya sehingga tidak ada alasan bagi staf KIP Kabupaten Aceh Tengah untuk tidak melaksanakan tugasnya.
Selanjutnya Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tengah M. SOFYAN, M.Si menambahkan bahwa tujuan SPIP ini adalah untuk perbaikan birokrasi khususnya di lingkungan KIP Kabupaten Aceh Tengah. Beliau lebih menekankan kepada kedisiplinan pegawai dan memfasilitasi dalam penyusunan laporan SPIP Periode Triwulan ke III ini.
Selain itu masukan juga disampaikan dari para Kasubbag dan staf yang hadir dalam rapat tersebut yang intinya memberikan tanggapan dan masukan serta progress dari yang telah dilakukan selama periode Triwulan ke III ini yang nantinya akan disusun dalam bentuk Laporan SPIP Periode Triwulan Ke III untuk diteruskan ke KIP Provinsi Aceh. (Fiany)