Takengon, 20 Oktober 2021, Sesuai dengan surat panwaslih Kab.Aceh Tengah No.035/PM.00-02/K.AC-08/10/2021 tgl 18 Oktober 2021 perihal mohon pendamping dan untuk memvalidasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Priode September 2021
KIP Kab. Aceh Tengah mendampingi Panwaslih Kab. Aceh Tengah dalam kegiatan verifikasi faktual terhadap 16 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena telah meninggal dunia yang tersebar di 3 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah, yakni Kecamatan Bebesen, Lut Tawar dan Kebayakan. Data tersebut sebelumnya telah dilakukan uji petik oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah terhadap data DPB priode Bulan September 2021 terhadap pemilih yg meninggal dunia (TMS) sebanyak 73 pemilih yang tersebar di 14 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
Kegiatan tersebut dilakukan pada Hari/Tanggal : selasa/19 oktober 2021.pukul 8.30 wib s/d selesai .
Ikut dalam kegiatan ketua dan anggota serta Sekretariat Panwaslih Kab. Aceh Tengah dan didampingi kasubbag proda dan staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tengah.
Hasil dari uji petik tsb dinyatakan 16 Pemilih benar sudah meninggal dunia dan tidak memenuhi syarat lagi sebagai Pemilih. kegiatan tersebut berakhir pada pukul 18.00 wib.
#kumelayani #persiapanpemilu2024 #dpb #bawaslu #pemilih