SIDANG PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK, KODE PERILAKU, SUMPAH/JANJI ATAU PAKTA INTEGRITAS BADAN ADHOC PEMILU TAHUN 2024

TAKENGON, Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah menggelar SIDANG PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK, KODE PERILAKU, SUMPAH/JANJI ATAU PAKTA INTEGRITAS BADAN ADHOC PEMILU TAHUN 2024, pada tanggal 16 Oktober 2023 sidang sempat di tunda karena pihak teradu tidak hadir pada saat persidangan, kemudian sidang diagendakan kembali pada tanggal 18 Oktober 2023, sidang di Pimpin oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta beranggotakan 2 (dua) orang Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tengah diantaranya Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi selaku Anggota dan Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM sebagai Wakil Ketua. Sidang berlangsung di Aula KIP Kabupaten Aceh Tengah dengan angenda Persidangan mendengarkan keterangan dari pihak Pelapor, Saksi Pelapor, Teradu, Saksi Teradu dan Pihak Terkait. dalam Persidangan tersebut turut hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Tengah . setelah mendengarkan keterangan dari semua pihak KIP Kabupaten Aceh Tengah akan menetapak Keputusan sidang tersebut yang akan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno dan diteruskan dalam dalam surat Keputusan Komisi Independen Pamilihan Kabupaten Aceh Tegah, pimpinan Sidang Ketua Divisi Hukum dan pengawasan menutup sidang pada pukul 12.00 WIB waktu setempat.