KIP KABUPATEN ACEH TENGAH MENGIKUTI SOSIALISASI DISIPLIN PEGAWAI DAN APLIKASI DISCIPLINE (I’DIS)

TAKENGON. KIP kabupaten aceh tengah mengikuti Sosialisasi Disiplin Pegawai dan Aplikasi Integrated Discipline (I’DIS) dilingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada hari Selasa (12/10/2021). Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB yang dihadiri oleh KPU Republik Indonesia Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Dalam kegiatan ini penyampaian materi Sosialisasi Disiplin Pegawai Negeri Sipil disampaikan oleh perwakilan dari Direktorat Perundang-undangan BKN Bapak Farhan. beliau menjelaskan secara rinci bagaimana tingkat Kedisiplinan, Pelanggaran tidak masuk kerja dan menaati jam kerja bagi ASN. Adapun pemberian sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin dilakukan melalui mekanisme sebagaimana yang telah diatur dengan tegas dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hukuman bagi ASN yang melanggar disiplin dapat berupa Hukuman pemotongan tunjangan kinerja sampai dengan hukuman pemberhentian. Dalam peraturan ini juga diatur tentang pejabat yang berwenang menghukum ASN yang melakukan pelanggaran disiplin.

Turut memberikan materi perwakilan dari Direktorat Pengendalian dan Pengawasan BKN Bapak Agung. S yang menyampaikan materi mengenai Sosialisasi Penilaian Implementasi Aspek Manajemen ASN dan Aplikasi Integrated. Beliau menjelaskan tentang pelanggaran Disiplin PNS sebagaimana diatur dalam PP 53 Tahun 2010. Di era digitalisasi ini seiring dengan banyaknya pengguna medsos diharapkan kepada ASN agar dapat menjaga ucapan, tulisan maupun perbuatan baik didalam jam kerja maupun di luar jam kerja. Dimasa pandemi ini pemanggilan hukuman terhadap ASN yang melakukan pelanggaran dapat dilakukan secara virtual. Beliau juga menjelaskan penggunaan Aplikasi I’Dis secara online bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin.

Terpisah Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tengah M. SOFYAN, M.Si mengingatkan kepada ASN jajarannya agar lebih meningkatkan disiplin, “jangan sampai ada ASN disekretariat KIP Kabupaten Aceh Tengah yang melakukan pelanggaran disiplin, jadilah ASN yang berintegritas, disiplin dan professional” tegasnya. (Fiany)