Dalam rangka penyiapan pengembangan dan
pengelolaan Media Sosial di lingkungan
Komisi Pemilihan Umum Kota
Padangsidimpuan, perlu dibentuk dan ditetapkan Akun Media Sosial
Resmi Komisi Pemilihan Umum Kota
Padangsidimpuan, berdasarkan hal tersebut Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan menetapkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kota
Padangsidimpuan Nomor 46 /PP.07/ 1277/2021 tentang Penetapan
Akun Media Sosial Resmi Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan