KPU Kota Padangsidimpuan mengikuti secara daring "Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH)" Ketua KPU Kota Padangsdimipuan, Tagor Dumora Lubis dan Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Padangsidimpuan Ahmad Rasid, menghadiri Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH) bersama dengan Plt Kasubbag Hukum dan juga Staff Bagian Hukum.
Bimbingan Teknis dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, menyampaikan Pengembangan dan Peningkatan Kapasitas terkhusus untuk KPU Se-Sumatera Utara terkait Pengolahan Produk Hukum. Produk hukum dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH) tidak dapat dipisahkan dalam rangka Transparansi kepada Publik sehingga Masyarakat dapat Mengakses seluruh Produk Hukum yang dibuat oleh KPU baik itu KPU RI, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota. JDIH murni digunakan untuk Produk-produk Hukum yang dibuat sebagai Pemegang Mandat Pembuat Regulasi Khususnya pada saat Pelaksanaan Pemilihan baik itu Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Oleh karena itu Inisiasi Penyelenggaraan Bimbingan Teknis ini dapat Memberikan Manfaat sehingga Pengeleloaan JDIH ini bisa kita lakukan dengan baik.
Pemaparan Materi pada Bimbingan Teknis ini disampaikan oleh Bapak Berkat E. Harefa dari Kantor Kementrian Hukum dan Ham wilayah Sumatera Utara dengan Pokok Bahasan yaitu Hak Cipta dan Ira Wirtati dengan Pokok Bahasan mengenai Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH KPU Provinsi Sumatera Utara.
Adapun Pembahasan Menekankan agar KPU Kabupaten/Kota Se-provisi Sumatera Utara Mengoptimalkan JDIH setiap Satker sesuai dengan Fungsi dan Tujuan dari JDIH.