Hari Pemungutan Suara Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024

KPU mengeluarkan Keputusan Nomor 21 Tahun 2022 yang menetapkan bahwa tanggal 14 Februari 2024 adalah hari pemungutan suara untuk Pemilu Tahun 2024. Keputusan ini ditetapkan KPU setelah disepakatinya hari pemungutan suara untuk Pemilu tahun 2024 pada rapat antara DPR RI, Pemerintah (Kemendagri) dan KPU yang diselenggarakan pada Senin, 25 Januari 2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta. Dalam rapat yang sudah beberapa kali dilaksanakan tersebut, diambil kesepakatan bahwa Hari Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 yaitu pada tanggal 14 Februari 2024, sedangkan Hari Pemungutan Suara untuk Pilkada serentak Tahun 2024 disepakati pada tanggal 27 November 2024.

Pemilu kali ini dilaksanakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota, sedangkan Pilkada serentak tahun 2024 akan dilaksanakan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di seluruh Indonesia. Dengan ditetapkannya waktu Pemilu tersebut, tahapan awal Pemilu akan berlangsung pada Bulan Juni 2022 tahun ini. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang menyebutkan bahwa tahapan pemilu dimulai 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara.

 Pimpinan KPU, I Dewa Raka Sandi menyampaikan bahwa KPU sudah mempersiapkan tahapan Pemilu 2024 sejak Tahun 2021 lalu. KPU juga sudah menyusun draft Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal pemilu 2024 untuk dikonsultasikan kepada DPR RI dan Pemerintah. "Nanti setelah dikonsultasikan kepada DPR dan pemerintah, draft Peraturan KPU tersebut akan diundangkan" imbuh Dewa. *BW*

 Untuk update tentang informasi hukum lainnya, silahkan ikuti sosial media kami pada :

Facebook,  JDIHKPU Kabupaten Karo

Instagram, JDIHKPU_Karo

#InformasiHukum

#KPUMelayani