Sosiaisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Kabupaten Karo sebagai upaya Pencegahan

haii #TemanPemilih #SobatJDIHKPU pada hari Kamis, 9 Desember 2021, KPU Kabupaten Karo melaksanakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Kabupaten Karo.

Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Anggota KPU, Sekretaris, Kasubbag, Staf ASN dan PPNPN Sekretariat KPU Kabupaten Karo. Narasumber pada sosialisasi ini yaitu Bp. Anwar M. Tarigan (selaku Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Karo) didampingi oleh Bp. Ekadody (Kasubbag Hukum).

Pada pemaparannya, narasumber menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya pencegahan yang dilakukan oleh KPU supaya tidak terjadinya gratifikasi di Lingkungan KPU Kabupaten Karo. Nantinya, jika badan ad-hoc KPU (PPK, PPS dan KPPS) sudah terbentuk lagi, maka sosialisasi ini akan terus dilakukan KPU pada jajarannya. Dalam Materinya pula, Narasumber menyampaikan bahwa sebagai penyelenggara negara dan karena jabatannya, KPU rentan terlibat gratifikasi serta konflik kepentingan di dalamnya. Diharapkan, para pemangku kepentingan di KPU dapat mencerminkan sikap yang dapat menolak gratifikasi di kehidupan sehari-hari.
 
Perlu diketahui pula, unsur dalam gratifikasi yaitu pemberian oleh pihak lain yang didapat seseorang oleh karena jabatannya. Contohnya seseorang memberikan sebuah uang, barang atau fasilitas kepada pejabat karena sudah dibantu mempermudah urusan perizinannya, tambah narasumber dalam pemaparan materinya.

KPU Kabupaten Karo sudah membuat Satgas Unit Pengendalian Gratifikasi dengan Keputusan Nomor 801/PW.01/1206/2021. Tugas dan Wewenang dari Satgas UPG tersebut yaitu melakukan kegiatan pencegahan terjadinya gratifikasi dan menerima, mereviu serta menindaklanjuti laporan gratifikasi yang terjadi di Lingkungan KPU Kabupaten Karo. (BW)

Jangan lupa follow IG kami dengan username JDIH.KPUKaro
dan Facebook kami dengan username JDIHKPU Kabupaten Karo

Bujur Mejuah-Juah Kita Kerina 😊

#kpumelayani 
#jdihn 
#jdihkpu 
#informasihukum