Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode November 2021

Haii #TemanPemilih #sobatjdihkpu pada Hari Jum'at, 3 Desember 2021, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Karo, telah dilakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo Periode November 2021. 

Dari Hasil Rapat Pleno tersebut, ditetapkan Data Pemilih Berkelanjutan untuk tingkat Kabupaten Karo berjumlah 280.664 (dua ratus delapan puluh ribu enam ratus enam puluh empat) Pemilih. Data Pemilih Berkelanjutan tersebut merupakan rekapitulasi dari Pemilih yang tersebar pada 17 (tujuh belas) Kecamatan, 269 (Dua ratus enam puluh sembilan) Desa/Kelurahan dan 927 (sembilan ratus dua puluh tujuh) TPS yang ada di Kabupaten Karo.

Dalam Periode November 2021 ini, terdapat perubahan Data Pemilih Berkelanjutan dari Periode sebelumnya yaitu yang berjumlah 280.884 (Dua ratus delapan puluh ribu delapan ratus delapan puluh empat) Pemilih. Hal ini disebabkan adanya Pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) Pemilih dikarenakan meninggal dunia, sehingga Pemilih tersebut dihapus dari Data Pemilih Berkelanjutan.

Dalam Periode November 2021 ini pula, tidak ada penambahan jumlah Data Pemilih Baru maupun Data Pemilih Perbaikan. 

Sebagaimana PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dalam Pasal 7 menyebutkan bahwa KPU Kabupaten bertugas melakukan rekapitulasi PDPB untuk tingkat Kabupaten dan mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB tingkat Kabupaten tersebut kepada publik.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo dengan ini menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karo agar dapat ikut berpartisipasi dalam Program pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini, demi terwujudnya Data pemilih yang valid, aktual dan mutakhir untuk digunakan pada Pemilu Tahun 2024 nantinya. (BW)

 

Untuk informasi dan produk hukum terbaru, silahkan kunjungi sosial Media JDIH KPU Karo dengan username sebagai berikut :

Facebook JDIHKPU Kabupaten Karo

Instagram JDIH.KPUKaro 

Bujur Mejuah-Juah Kita Kerina.

#kpumelayani
#jdihkpu
#informasihukumkpu
#jdihn