Taukah kamu siklus pemilu (tahapan pemilu) yang ada di Indonesia?
KPU adalah lembaga negara Independen yang bertugas untuk melaksanakan Pemilu dan Pilkada di Indonesia. Pemilu dilaksanakan setiap siklus 5 tahun sekali untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR RI, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota dan DPD RI. Begitu pula untuk Pilkada, dilaksanakan setiap siklus 5 tahun sekali untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam Buku Tata Kelola Pemilu di Indonesia yang diterbitkan oleh KPU RI pada Tahun 2019, siklus pemilu dirangkum menjadi sebagai berikut :
1. Dasar Hukum yaitu pembentukan peraturan-peraturan pemilu (Proses Legislasi);
2. Rencana dan Implementasi yaitu berkaitan dengan perencanaan pembiayaan dan pendanaan Tahapan Pemilu serta pengadaan Logistik penyelenggaraan Pemilu;
3. Pelatihan kepada Penyelenggara Pemilu dan Pendidikan kepada Pemilih oleh KPU;
4. Registrasi Pemilih yaitu penyusunan Daftar Pemilih Tetap yang dilakukan oleh KPU;
5. Pendaftaran Partai Politik dan Pasangan Calon kepada KPU;
6. Masa Kampanye yaitu proses penyebarluasan dan pemaparan visi misi Partai Politik maupun Pasangan Calon;
7. Pelaksanaan Pemilu yaitu proses Pemungutan Suara, Penghitungan Suara (Putungsura), dan Rekapitulasi Hasil oleh KPU;
8. Verifikasi Hasil yaitu proses penetapan perolehan suara, pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan tindaklanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi;
9. Pasca Pemilu yaitu proses penyelesaian laporan penyelenggaraan pemilu, evaluasi penyelenggaraan pemilu, update data pemilih berkelanjutan serta Pembaruan Hukum.
Proses penyelenggaraan pemilu yang ada di Indonesia membutuhkan waktu 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan. (BW)
Kunjungi laman resmi JDIH KPU Kabupaten Karo untuk mendapatkan informasi terkait produk dan informasi hukum terbaru.
Facebook JDIHKPU Kabupaten Karo
Instagram JDIH.KPUKaro
Mejuah-Juah Kita Kerina.
#KPUMelayani
#JDIHKPU