Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang telah diundangkan pada tanggal 12 November 2021 di Jakarta oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang Undangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Peraturan ini terdiri dari 9 (sembilan) Bab dengan 66 (enampuluh enam) pasal yang mengatur tentang Tata Kelola dan Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elekstornik (SPBE), Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, mengatur mengenai Penyelenggaraan, Pamantauan serta Evaluasi SPBE yang mempedomani prinsip Efektifitas, Keterpaduan, Kesinambungan, Efesiensi, Akuntabilitas, Interoperabilitas dan Keamanan.
Peraturan ini bertujuan meningkatkan keterpaduan dan efesiensi system pemerintahan berbasis elekstronik dan mewujudkan tata Kelola yang bersih, efektif, dan akuntebel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota
Meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik dibidang pemilihan umum kepada masyarakat luas serta pengembangan pelayanan publik berbasis elektronik dilingkungan KPU perlu tata Kelola dan manajemen penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik secara terintegrasi, terpadu, efektif dan efesien.
Dengan adanya PKPU ini maka diharapkan terwujudnya tata Kelola pemerintahan yang bersih , efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan public yang berkualitas dan terpercaya dilingkungan KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota melalui penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasi Elektronik (SPBE).
Silahkan download melalui Link : https://jdih.kpu.go.id/detailpkpu-726554587051253344253344