KPU KOTA GUNUNGSITOLI SOSIALISASIKAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI

Gunungsitoli,jdih.kpu.go.id/sumut/gunungsitoli

 

Dalam mewujudkan institusi KPU yang bersih dan berintegritas, KPU Kota Gunungsitoli laksanakan sosialisasi pengendalian gratifikasi dilingkup sekretariat KPU Kota Gunungsitoli, jumat (29/10/2021) bertempat di aula Omo Pemilu.

Sosialisasi disajikan oleh Koordinator Divisi Hukum Juliman Berkat Harefa yang memaparkan bentuk dan jenis jenis perbuatan Gratifikasi baik yang berkaitan langsung dengan Jabatan maupun diluar jabatan.

Gratifikasi merupakan salah satu bagian Perbuatan Korupsi sebagaiman termaktub dalam Konvensi PBB (United Nations Convention Against Corruption)  nomor 7 Tahun 2003 yang telah dirativikasi dengan UU nomor 7 Tahun 2006 tentang pengesahan convensi PBB Anti Korupsi dan dijabarkan dalam UU khusus nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subjek Gratifikasi adalah Pejabat Publik dan Penyelenggara Negara yang pengertian keduanya telah diperluas, selain Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, Adminstratif juga termasuk mereka mereka yang menjalankan Fungsi Publik seperti Dokter yang melayani Fungsi Publik dibidang Kesehatan, Dosen/Guru yang menjalankan Fungsi Publik bidang Pendidikan, Penyenggara Pemilu yang melayani Fungsi Publik bidang Hak untuk Dipilih dan Hak Memilih.  

KPU yang dikategorikan sebagai Penyelenggara Negera telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi yang mengatur secara khusus tentang bentuk dan jenis perbuatan Gratifikasi dilingkungan Komisi Pemilihan Umum, mulai dari kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa, penyelenggaraan seluruh Tahapan Pemilu dan Pemilihan hingga proses komunikasi, negosisasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya.

Dan secara khusus di KPU Kota Gunungsitoli telah dibentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) melalui surat keputusan KPU Kota Gunungsitoli nomor 25/PW.01/1278/2021 tentang Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi dilingkungan KPU Kota Gunungsitoli yang memiliki tugas dan wewenang mulai dari menerima dan mengadministrasikan Laporan Penolakan dan Penerimaan Gratifikasi, melakukan pemeriksaan dan verifikasi penerimaan gratifikasi hingga menetapkan tindak lanjut dan menyampaikan laporan kepada UPG KPU RI.

Diakhir paparannya, Juliman Harefa berpesan agar sebagai penyelenggara Pemilu baik Komisioner, Staf Sekretariat (ASN) dan bahkan tenaga pendukung wajib menjaga sikap dan perilaku dalam menjalankan tugas maupun diluar tugas, karena kita telah menghibahkan sebagian kebebasan kita untuk dikekang demi menjaga Lambaga KPU yang bersih dan Berintegritas