Gunungsitoli, jdih.kpu.go.id/sumut/gunungsitoli
Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli telah menetapkan Jenis dan bentuk Media Sosial Resmi dilingkungan KPU Kota Gunungsitoli melalui Rapat Pleno yang dilaksanakan pada tanggal 8 November 2021 yang lalu bertempat di aula Omo Pemilu KPU Kota Gunungsitoli.
Penetapan Akun Media Sosial ini dianggap sangat penting sebagai sarana pengembangan dan pengelolaan Media Sosial milik KPU Kota Gunungsitoli sebagai sarana informasi kepada publik terkait kepemiluan dan kegiatan kegiatan KPU Kota Gunungsitoli.
Adapun akun media sosial resmi yang dimaksud terdiri dari Akun Facebook dengan nama KPU Kota Gunungsitoli dan JDIH KPU Kota Gunungsitoli, Akun Youtube dengan nama KPU Kota Gunungsitoli, Akun Instagram dengan nama kpu_kota_gunungsitoli, Akun Twiter dengan nama KPU KOTA Gunungsitoli (@KPUGunungsitoli) dan Website dengan nama www.kpu-gunungsitolikota.go.id
Akun Media Sosial ini dituangkan dan ditetapkan melalui Keputusan KPU Kota Gunungsitoli nomor 28/PP.07/1278/2021 tanggal 8 November 2021.