Talang Ubi, JDIH KPU Kab. PALI - KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir melaksanakan Rapat Koordinasi Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020 bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten PALI pada hari Rabu, 24 Juni 2020 di Kantor KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Rapat diadakan untuk memberikan pemahaman kepada PPK terkait pembentukan PPDP. Dalam sambutannya, Ketua menekankan bahwa pembentukan PPDP dan proses pemutakhiran data pemilih di Kabupaten PALI harus dilaksanakan secara cermat agar menjamin hak pilih masyarakat PALI dapat tersalurkan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020. Melalui Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Kabupaten PALI memaparkan terkait Petunjuk Teknis Pembentukan PPDP Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020. Dalam paparan tersebut disampaikan mekanisme pembentukan PPDP serta penyesuaiannya terhadap kondisi pandemi COVID-19.