KPU PALI gelar Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020

Talang Ubi, JDIH KPU Kab.PALI - Kamis, 25 Juni 2020 KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir mengadakan kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 kepada Partai Politik dan pemangku kepentingan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Acara ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Bapak Sunario, S.E. Beliau menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir siap untuk transparan dalam melaksanakan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir tahun 2020. 
Hadir sebagai narasumber anggota KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Bapak Manamin, S.Pd, S.H., M.H. Dalam paparannya beliau menyampaikan secara umum tentang PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Diharapkan seluruh elemen masyarakat bisa mendapatkan informasi tersebut secara utuh. Selain itu, hadir sebagai narasumber Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Bapak Erland Evriansyah, S.H., M.H, Beliau menerangkan kemudahan dalam mendapatkan informasi hukum melalui website JDIH KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Segala sumber informasi hukum yang ada di KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dapat diunduh melalui website http://jdih.kpu.go.id/sumsel/pali.