Keputusan KPU Kabupaten OKU Selatan Nomor 6/HK.03.1/1609/2021 tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

Muaradua, jdih.kpu.go.id/sumsel/okuselatan/ - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan telah menetapkan Keputusan Nomor 6/HK.03.1/1609/2021 tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Keputusan ini ditetapkan untuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan korupsi serta upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Keputusan  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 6/HK.03.1/1609/2021 ini dapat diunduh melalui konten keputusan KPU Kabupaten.