Muaradua, jdih.kpu.go.id/sumsel/okuselatan/ - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan telah menetapkan Keputusan Nomor 3/HK.03.1/1609/2022 tentang Penetapan Akun Media Sosial Resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Keputusan ini ditetapkan untuk penyiapan pengembangan dan pengelolaan Media Sosial di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3/HK.03.1/1609/2022 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Kabupaten.