Keputusan KPU Kabupaten OKU Selatan Nomor 5/HK.03.1/1609/2021 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

Muaradua, jdih.kpu.go.id/sumsel/okuselatan/ - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan telah menetapkan Keputusan Nomor 5/HK.03.1/1609/2021 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Keputusan ini ditetapkan untuk mengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan juga untuk mewujudkan pelayanan informasi publik yang akurat dan mudah diakses dimana saja.

Keputusan  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor  5/HK.03.1/1609/202 ini dapat diunduh melalui konten keputusan KPU Kabupaten.