Payakumbuh, 10 November 2021. Jdih.kpu.go.id/sumbar/payakumbuh. Diinformasikan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Payakumbuh telah menerbitkan produk hukum baru. Pembentukan Unit Pengendalian Gratfikasi Komisi Pemilihan Umum Kota Payakumbuh, yang tertuang dalam Keputusan KPU Kota Payakumbuh nomor 12/HK.03.1/1376/ 

Komisi Pemilihan Umum Kota Payakumbuh membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi, membentuk susunan, tugas, wewenang, dan fungsi Unit Pengendalian Gratifikasi.