KPU Kota Payakumbuh menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di lingkungan KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 20-21 Maret 2024 bertempat di Hotel Pangeran Beach, Padang.
Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Perselisihan Hasil Pemilu 2024 kali ini membedah masing-masing Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang mungkin akan berpotensi menjadi sengketa dalam Pemilu 2024 ini, dan sekaligus mereviu kembali tata cara beracara tentang Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Untuk Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) ini, berdasarkan Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU,
dimana Hasil pemilihan umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima sudah ditetapkan oleh KPU RI pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB di Gedung KPU RI Jakarta, Rabu malam. Selanjutnya KPU menunggu Peserta Pemilu yang mendaftarkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi dan kemudian lolos verifikasi oleh MK.
“Melihat proses rekap yang sudah dilalui sejak Tingkat Kecamatan, Kota, Provinsi dan terakhir di tingkat Nasional, KPU Kota Payakumbuh optimis, bahwa kita telah menyelenggarakan Pemilu secara taat prosedural, mudah-mudahan tidak ada sengketa di tingkat Kota Payakumbuh” ungkap Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Payakumbuh Ihsan. Turut hadir juga sebagai peserta dari KPU Kota Payakumbuh Ira Novita (kasubag Hukum dan SDM) dan Dina Hasanatul Huda.