KPU Kota Payakumbuh melaksanakan sosialisasi dan internalisasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 12 Tahun 2023 tentang Izin Perkawinan, Perceraian, Serta Pembinaan Disiplin Terkait Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila Bagi Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretaria Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Kamis (2 November 2023) siang di Aula Husni Kamil Manik, Lantai 2 Kantor KPU Kota Payakumbuh.
Kegiatan Internalisasi tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Payakumbuh, Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional serta seluruh staf sekretariat KPU Kota Payakumbuh.
Pada sambutannya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ihsanul Huda mengingatkan kepada seluruh PNS agar mempedomani Surat Edaran Sekjend KPU RI tersebut. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Khairudin Fambo menambahkan agar PNS bisa menegakkan prinsip-prinsip etika, menjunjung tinggi disiplin, dan mencerminkan aparatur negara yang bisa menjadi contoh bagi keluarga, lembaga, dan masyarakat.
Sekretaris KPU Kota Payakumbuh Beni Mustika menyampaikan bahwa sebagai PNS harus patuh dan taat pada seluruh aturan yang mengikat sebagai aparatur sipil negara.
Kasubag Hukum dan SDM Ira Novita pada pemaparan SE KPU RI Nomor 12 Tahun 2023 tersebut menekankan pada tiga hal yang diatur dalam SE tersebut, antara lain: izin perkawinan PNS, izin perceraian PNS, dan Pembinaan Disiplin terkait hidup bersama, zina, dan perbuatan asusila
“Internalisasi ini sekaligus sebagai pengingat dan evaluasi bagi kita semua, termasuk kita jadikan sebagai role mode dan pedoman dalam menjalankan tugas sebagai PNS”, kata Ira.