Padang, 27 Oktober 2021 - KPU Kota Padang menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan Oktober 2021, pada Rabu (27/10/2021).
Berdasarkan hasil rapat pleno penetapan DPB yang diikuti seluruh Komisioner KPU Kota Padang, Sekretaris dan Sub Koordinator, ditetapkan sebanyak 614.363 pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah 300.620 pemilih dan perempuan berjumlah 313.743 pemilih yang tersebar di 11 kecamatan se-Kota Padang.
Disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Padang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Arianto, S.Kom, M.Kom, terdapat masukan data setelah di lakukan pencermatan oleh KPU Kota Padang kemudian ditetapkan sebanyak 33 pemilih meninggal dunia dari Dinas Lingkungan Hidup UPTD Pemakaman Kota Padang," ungkap Arianto
Dibandingkan dengan DPB September 2021, maka adanya jumlah pemilih berkurang di Kota Padang sebanyak 33 pemilih. Dimana pada periode September 2021, total pemilih di Kota Padang di angka 614.396 pemilih.
Selanjutnya, kami himbau bagi pemilih baru yang telah genap berusia 17 tahun, sudah menikah atau pernah menikah, pindah domisili, menjadi/pensiun TNI/Polri, anggota keluarga yang meninggal dunia, adanya kesalahan/perubahan indentias kependudukan terkait dengan data pemilih berkelanjutan, segera lapor ke KPU Padang di Jl. Syekh Umar Khalil No.42 Gunung Sarik Kecamatan Kuranji, atau melalui metode online dengan mengakses link https://bit.ly/FormtanggapandanmasukanDPBkotapadang” Demikian disampaikan Arianto.