Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Padang beserta Kasubag Hukum dan SDM dan Operator JDIH KPU Kota Padang mengikuti Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 10/HK.04/08/2022 di Lingkungan KPU Wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat Amnasmen. Narasumber dalam kegiatan ini Kepala Biro Perundang-Undangan KPU RI Nur Syarifah dalam arahannya menyampaikan ''pada saat ini postingan pada akun media sosial JDIH harus konstektual yaitu harus sesuai dengan tahapan Pemilu yang sedang dihadapi oleh KPU''.