Menindaklanjuti Surat Edaran Sekjen KPU RI No 5 Tahun 2022 seluruh Sekretariat KPU se-Indonesia melaksanakan piket. Hal ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan standarisasi penerapan sistem kerja pegawai serta mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dalam penerapannya jumlah pegawai yang melaksanakan piket tersebut menyesuaikan dengan ketersediaan pegawai di masing-masing satuan kerja.
Dalam pelaksanaan piket perdana tanggal 22 Juni 2022 pegawai KPU Kota Padang sangat antusias. Sekretaris KPU Kota Padang Lucky Dharma Yuli Putra dalam arahannya menjelaskan bagi pegawai yang tidak mematuhi jadwal piket tersebut akan dikenakan sanksi disiplin. Piket malam untuk pegawai laki-laki dilaksanakan dari pukul 17.00 s/d 08.00 setiap harinya, sementara untuk pegawai perempuan diambil kebijakan jadwal piket dilaksanakan hari Sabtu dan Minggu dari pukul 08.00 s/d 17.00. Dengan adanya Surat Edaran ini diharapkan masing-masing personil dapat meningkatkan sinergitas dan melaksanakan tugas dengan disiplin.