KPU KOTA PADANG TETAPKAN 614.419 DPB PERIODE AGUSTUS 2021

Padang, 27 Agustus 2021 - KPU Kota Padang menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan Agustus 2021 pada Kamis 26 Agustus 2021. Berdasarkan hasil rapat pleno penetapan DPB yang diikuti seluruh Komisioner KPU Kota Padang, Sekretaris dan Sub Koordinator, ditetapkan sebanyak 614.419 pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah 300.655 pemilih dan perempuan berjumlah 313.764 pemilih yang tersebar di 11 kecamatan se-Kota Padang.

“Terdapat tanggapan atas data yang dimintakan KPU Kota Padang sebelumnya dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang yang setelah diolah oleh KPU Kota Padang, ditetapkan dengan rincian pemilih meninggal dunia sebanyak 235 pemilih, pindah domisili sebanyak 95 pemilih dan potensi pemilih baru sebanyak 222 pemilih, kemudian masukan data yang setelah diolah oleh KPU Kota Padang kemudian ditetapkan sebanyak 41 pemilih meninggal dunia dari Dinas Lingkungan Hidup UPTD Pemakaman Kota Padang. Dibandingkan dengan DPB Juli 2021, maka terdapat penurunan jumlah pemilih di Kota Padang sebanyak 149 pemilih. Dimana pada periode Juli 2021, total pemilih di Kota Padang di angka 614.568 pemilih," ujar Arianto.

“Selanjutnya, kami himbau bagi pemilih baru yang telah genap berusia 17 tahun, sudah menikah atau pernah menikah, pindah domisili, menjadi/pensiun TNI/Polri, anggota keluarga yang meninggal dunia, adanya kesalahan/perubahan indentias kependudukan, segera lapor ke KPU Padang di Jl. Syekh Umar Khalil No.42 Gunung Sarik Kecamatan Kuranji,” Demikian disampaikan Arianto.