Padang, jdih.kpu.go.id/sumbar/limapuluhkota/, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024 di lingkungan KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat bertempat di Pangeran Beach Hotel pada hari Rabu s.d. Kamis (20-21/3/2024).
Rapat koordinasi ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat diikuti oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan SDM serta staf Sub Bagian Hukum dan SDM 19 KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.
Rapat koordinasi dibuka oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Jhons Manedi. Turut hadir dalam rapat koordinasi anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Medo Patria, S.TP. Dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa waktu pengajuan Perselisihan Hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi tanggal 20 s.d. 23 Maret 2024 untuk itu KPU Provinsi Sumatera Barat maupun KPU Kabupaten/Kota sudah mulai menyiapkan dokumen dan alat bukti untuk membantah dalil permohonan peserta pemilu. Walaupun hanya beberapa kabupaten/Kota yang terdapat indikasi PHPU diantaranya kabupaten solok, tanah datar, mentawai, namun Kabupaten/Kota lain juga harus mempersiapkan diri dengan dokumen dan alat bukti serta membangun komunikasi dan koordinasi dengan kasubag dan staf hukum dalam mempersiapkan segala sesuatu nya terkait PHPU.
Kegiatan Rapat Koordinasi dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum dan Pegawasan KPU Provinsi Sumatera Barat Hamdan, M.Pd.E diawali dengan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang telah di inventarisir oleh KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan Pungut Hitung dan Rekapitulasi dari tingkat Kecamatan hingga tingkat Kabupaten/Kota, dilanjutkan dengan mereview tahapan dan jadwal Penanganan Perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 1 tahun 2024 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta membahas tata cara penyelesaian PHPU berdasarkan Keputuan Komisi Pemilihan Umum nomor 197 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Fasilitasi dan Penyelesaian Perselesaian Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi. Beliau menghimbau agar KPU Kabupaten/Kota segera membentuk tim fasilitasi dan penyelesaian PHPU sesuai Keputuan Komisi Pemilihan Umum nomor 197 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Fasilitasi dan Penyelesaian Perselesaian Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi.
Rapat Koordinasi ditutup dengan pembahasan mengenai apa saja yang perlu disiapkan dan apa saja yang perlu dipelajari oleh masing-masing satuan kerja untuk menghadapi potensi permasalahan yang akan muncul nanti.