Jakarta, jdih.kpu.go.id/sumbar/limapuluhkota/, Mahkamah Konstitusi menggelar Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024 Angkatan VI, 21-23 November 2023. Bimtek yang digelar di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta diikuti oleh 354 orang utusan KPU Kabupaten/Kota, termasuk KPU Kabupaten Lima Puluh Kota.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, dalam ceramah kunci mengatakan bahwa KPU merupakan pilar demokrasi dan pemain kunci bagi terselenggaranya Pemilu 2024 yang sukses dan demokratis. Untuk itulah, mengapa bimtek ini digelar oleh MK, dengan harapan agar terbangun sinergitas kerja antarpenyelenggara negara dengan institusi demokrasi, dalam rangka membangun negara demokratis yang berdasarkan atas hukum.
Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dalam sambutannya menjelaskan Mahkamah Konstitusi, telah menerbitkan beberapa peraturan terkait dengan hukum acara penyelesaian perselisihan hasil pemilu, masing-masing: PMK Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PMK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara PHPU Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan PMK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara PHPU.
Narasumber kegiatan Bimtek tersebut di antaranya: Wakil Ketua Hakim MK dan Hakim MK, Saldi Isra dan Wahiduddin Adams yang memaparkan tentang Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024, Fajar Laksono selaku Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepanitraan serta Panitera Muda Mahkamah Konstitusi yang menyampaikan materi Dinamika Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, dan Ida Ria Tambunan yang menjelaskan mengenai Mekanisme, Tahapan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. Sigit Purnomo dan Jeklin Indriani yang menyampaikan materi tentang Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik. Juga hadir memberikan materi Mochammad Afifuddin, Anggota KPU RI yang memaparkan materi Potensi Sengketa dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam paparan materinya menyampaikan ada 3 tipe sengketa dalam pemilu legislatif yaitu sengketa yang timbul karena parliamentary threshold (4%), setelah parpol dinyatakan lolos threshold, untuk menentukan apakah sebuah parpol mendapatkan kursi/tidak di dapil tertentu, dan terkait dengan perolehan kursi. Sepanjang KPU mampu menjaga kemandirian dan independensi dalam proses demokrasi akan jauh lebih mudah untuk memenangkan sengketa di MK.
Terkait dinamika penanganan PHPU di MK, Fajar Laksono menjelaskan tentang kewenangan MK dalam menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran parpol, memutus perselisihan tentang hasil Pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau wakil presiden.
Mochammad Afifuddin, Anggota KPU RI yang juga sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, yang memaparkan materi Potensi Sengketa dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024, menekankan bahwa perlu kecermatan dan ketelitian di setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, karena setiap permasalahan dalam tahapan penyelenggaran berpotensi untuk diajukan ke MK pada saat PHPU.
Afif meminta jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk mencegah terjadinya sengketa hasil, untuk memahami peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemilu secara komprehensif, serta menguasai praktik dan situasi lapangan dalam penyelenggaraan tahapan pemilu.
Di hari terakhir, peserta dibagi ke dalam beberapa kelompok untuk melakukan praktik penyusunan jawaban termohon dipandu tim fasilitator dari kepaniteraan MK. Peserta sangat antusias mengikuti session praktik tersebut. Hasil kerja peserta kemudian di lakukan evaluasi secara bersama.
Peserta Bimtek dari KPU Kabupaten Lima Puluh Kota adalah: Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Syafrizal dan Kasubag Hukum dan SDM, Veni Murna Putri.