KPU Persiapkan Opsi Pemilihan Lanjutan

KPU Persiapkan Opsi Pemilihan Lanjutan

Berpijak pada Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang dijadikan dasar hukum penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah, KPU mulai menyusun skema pemilihanl anjutan yang diawali dengan merancang perubahan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan.

Anggota KPU Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Litbang Ilham Saputra dalam webkusi bertajuk “Nasib Pilkada di Tengah Pandemi Covid dan Rencana Pemilihan Lanjutan” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat bekerjasama dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Barat, Kamis (14/5/2020) mengungkapkan KPU tetap siap dengan kondisi apapun, walaupun belum ada jaminan PSBB 29 Mei 2020 akan selesai dan besarkemungkinandiperpanjang.

KPU telah menyelenggarakan FGD penyusunan rancangan PKPU tahapan dengan melibatkan berbagai pihak antara lain PUSaKO FHUA, Perludem, BNPB dan pihak terkait lainnya, kemudian akan dilanjutkan dengan uji public atas kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan masukan dari semua pihak dan akan dikonsultasikan dengan DPR.

“Keselamatan rakyat yang menjadi hak dasar warga Negara jadi pertimbangan utama KPU untuk melaksanakan pemilihan lanjutan,” ujar Ilham.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Khairul Fahmi mengapresiasi langkah KPU memprioritaskan keselamatan masyarakat dengan mengambil langkah penundaan tahapan pemilihan di awal pandemi covid-19.

Terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur jadwal pemilihan Desember 2020 menurutFahmimencerminkansikapoptimismePemerintah, namun disayangkan tidak sejalan dengan penanganan pandemi covid-19.

Fahmi menerangkan Perppu merupakan kepastian penundaan pemilihan, dari satu sisi ada kepastian penundaan pemilihan namun ada klausul lain jika tidak bisa dilaksanakan Desember 2020, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali setelah bencana non alam berakhir.

“Ini merupakan sebuah ketidakpastian yang berimplikasi pada sisi anggaran. Jika ada penundaan lagi akan butuh waktu dan kesepakatan ulang, namun jika tetap disimpan di kas KPU berimbas pada kehilangan manfaat dari APBD itu sendiri,” jelas Fahmi.

Selain itu Perppu tidak mempertimbangkan psikologis masyarakat, menurut Fahmi secara psikologis banyak orang belum siap dengan kondisi pasca pandemi covid-19, sedangkan faktor psikologis masyarakat akan berimplikasi pada keterlibatan dan partisipasi masyarakat.

Jika pemungutan suara tetap dilangsungkan Desember 2020 maka tahapan dimulai Juni 2020. Menurut Ilham ada beberapa tahapan yang sangat rentan dan kontraproduktif dengan pencegahan penyebaran covid-19 seperti verifikasi dukungan calon perseorangan, coklit dan kampanye. Selain itu, lanjut Ilham butuh penambahan anggaran pada proses pemungutan dan penghitungan suara denganmenerapanprotokolkesehatanpencegahanpenyebaran covid-19 seperti yang diterapkan oleh Korea Selatan.

Terlepas dari semua kondisi di atas Fahmi mengatakan dengan diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 pelaksanaan pemilihan tetap dijadwalkan Desember 2020 karena sudah ada landasan hukumnya.  “KPU harus menyiapkan skema pemilihan dengan berbagai opsi,” ujar Fahmi.

Menurut Fahmi kita tidak bisa keluar dari ketentuan yang ada, meskipun tidak bisa diselenggarakan pada tahun ini bisa ditunda tahun depan. Alternatif lain jika pemerintah memperpanjang PSBB, pemilihan tetap dilanjutkan di daerah yang tidak PSBB dan dilakukan penundaan untuk daerah yang masih PSBB dengan jaminan tidak ada mobilitas orang dari luar untuk daerah yang berstatus hijau.

Keselamatan rakyat memang harus diutamakan namun menurut Fahmi pemilihan merupakan agenda nasional dan konstitusi mengaturnya dalam undang-undang, meskipun menyerentakan pemilihan di 270 daerah tidak terlaksana pada tahun ini akibat pandemic namun agenda pemilihan serentak 2024 masih bisa didesain seiring terbitnya putusan MK Nomor 55 Tahun 2019.