Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam menghadiri Bimbingan Teknis Penyusunan Keputusan di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat di Hotel Mercure Padang yang dilaksanakan pada hari Selasa-Rabu tanggal 9 - 10 Juli 2024, diwakili oleh Anggota KPU Kabupaten Agam yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan Nining Erlina Fitri beserta Kasubbag dan Staf Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia Welzi Martson dan Rosi Emiyarti.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Sumatera Barat, Jons Manedi yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas penyusunan keputusan di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Kemudian materi dari Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat, bahwa pada dasarnya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam membentuk suatu keputusan harus berpedoman kepada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Selanjutnya materi dari Biro Perundang-undangan KPU RI menyampaikan bahwa KPU secara khusus telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum sebagai pedoman bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam membentuk peraturan dan keputusan. Selanjutnya penyampaian Daftar Inventaris Masalah yang mungkin akan terjadi pada masa Pemungutan Suara Ulang Anggota DPD serta bedah Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Bimbingan teknis ditutup oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen, juga dilakukan pemberian JDIH Award untuk Kabupaten/Kota dengan pengelolaan JDIH terbaik. Dan KPU Kabupaten Agam meraih penghargaan sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Tingkat Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat Terbaik II Tahun 2023.