Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 Bagi Komisi Pemilihan Umum Angkatan 3

#temanpemilih Hari I Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 Bagi Komisi Pemilihan Umum Angkatan 3.

KPU Kabupaten Agam yang diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Nining Erlina Fitri bersama Staf Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Agam, Rosi Emiyarti, mengikuti Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Kegiatan ini diselenggarakan selama 4 (empat) hari pada tanggal 17 s.d 20 September 2024 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua Kabupaten Bogor yang diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota di 7 Provinsi.

Kegiatan diawali pemyampaian oleh Plt Kepala Pusdiklat MK Nanang Subekti : - Pelaksanaan Bimtek ini digelar MK seiring karena waktu terbatas, hanya mengundang penyelenggara pemillu KPU dan Bawaslu. Seharusnya diundang juga Bakal Calon Kepala Daerah, namun karena belum ditetapkan maka diundang Partai Politik, begitu juga dengan perwakilan Advokat. - Materi yang akan disampaikan diantaranya; Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2024, kemudian Materi Potensi Sengketa Perselisihan Pemilihan Kepala Daerah yang diberikan langsung oleh KPU RI, dilanjutkan Materi Mahkamah Konstitusi dan Dinamika Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024. Dilanjutkan Materi tentang Mekanisme, Tahapan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024, disusul Materi Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik, kemudian Materi Teknik Penyusunan Jawaban Termohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, terakhir ada Materi Praktek jawaban termohon yang akan diampu langsung oleh panitia bersama panitera muda dan asisten ahli hakim konstitusi. - Nanang Subekti berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman penyelenggara pemilu dalam hukum acara perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya sambutan oleh Ketua KPU RI, Muchammad Afifuddin: - Sejak Tahapan Pemilu 2024 dimulai, penyelenggara akan tertatih dengan tahapan keserentakan. Buktinya, begitu tahapan Pemilu Nassional belum selesai, sudah langsung melaksanakan tahapan Pilkada. Saat ini, sedang berlangsung persiapan Pleno Penetapan DPT dan Penetapan Pasangan Calon. - Hari ini juga baru dilaunching Tahapan Rekrutmen Petugas KPPS, dimana seluruh Indonesia akan dibentuk sekitar lebih 400.000 TPS serta diperlukan 3 jutaan petugas KPPS. - Yang Paling segar dalam ingatan, Putusan MK Nomor 60 dan 70, jika KPU salah ambil sikap, maka situasinya belum tentu seperti hari ini. Saat itu ada kegiatan Konsolnas di JCC. Tepat sebelum penutupan Konsolnas, langsung digelar Konferensi Pers. Saat itu disampaikan bahwa KPU akan ikut dengan Putusan MK. KPU membuktikan bahwa tidak ada satu huruf pun dalam Putusan MK termasuk pertimbangannya, yang akan dikurangi dalam draft PKPU. - Afifuddin menyebut salah satu tantangan ke depan, khususnya di suatu daerah dengan calon tunggal, maka diperlukan Perpres untuk mengatur keserentakan jadwal Pemilu kembali tahun berikutnya (jika dimenangkan oleh Kotak Kosong). - Dari sisi pekerjaan, kami yakin tidur sudah sedikit, tidak sempat refresh. Situasi sangat berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Jadi KPU akan menjadi pesakitan, karena banyak sidang yang dihadapi. Jika banyak belajar dari pengalaman, diperlukan rapat bersama antara KPU-Bawaslu. - Afifuddin mencontohkan perbedaan pemahaman antara KPU dan Bawaslu di Nabire terkait penetapan DPT, lalu Sabu Raijua soal temuan Bawaslu perihal calon dwi kewarganegaraan. Ini persoalan berulang, maka perlu penyamaan persepsi. - Nanti, permohonan sengketa untuk kategori TSM akan mulai banyak jadi dalil sejak dimulainya tahapan kampanye seperti pengerahan ASN, penyalahgunaan wewenang dan sebagainya sampai dengan tahapan Pungut Hitung. Untuk itu perlu perhatian serius bagi jajaran KPU.

Pidato Pembukaan Hakim Konstitusi, Prof Enny Nurbaningsih: - Pada 27 November 2024 bangsa Indonesia akan kembali menggelar pesta demokrasi yang akan diikutii 37 Provinsi serta 415 kabupaten dan 93 kota. - PHPU Pileg baru saja dillewati. Ada 45 putusan dikabulkan, jumlahnya cukup besar. Ternyata Bimtek yang dilakukan ada manfaatnya. Kualitas permohonan dan jawaban termohon jauh lebih bagus daripada pemilu sebelumnya. - Kewenangaan MK dalam PHPU membutuhkan energi luar biasa. Perlu kesehatan prima. MK memutus sengketa dengan waktu hanya 14 hari kerja untuk Pilpres, Pileg hanya 30 hari kerja, Pilkada 45 hari kerja. Apapun waktu yang ditentukan, sebagai speedy trial, perlu berpacu dengan waktu. Tidak boleh terjadi kesalahan sedikitpun karena akan besar dampaknya. - MK telah menerbitkan Peraturan PMK Nomor 3/2024, serta melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pendampingan dalam penyusunan permohonan dan jawaban termohon. Bimtek juga diberikan kepada para advokat yang akan mendampingi. - Karena banyak calon head to head, besar kemungkinan calon yang kalah akan membawa perkaranya ke MK. - Sampai hari ini MK masih menangani perkara uji materi terkait UU Pemilu dan UU Pilkada. Ini harus disikapi ke depan nantinya. - Proses MK dalam menetapkan putusan, tidak hanya melihat esensi positivistik materi semata, tapi juga proses secara keseluruhan. - Ketentuan Pasal 59 ayat 1 UU 32 tahun 2004 tentang Pemilu sudah dibatalkan dalam putusan MK Nomor 5 tahun 2005. Dikuatkan lagi dalam putusan MK Nomor 5 tahun 2007. Namun, belum ada yang mengajukan permohonan uji materi sejak UU Nomor 1 tahun 2015 dirubah dengan 10 2016. - Salah satu dasar pertimbangan dalam Putusan MK soal Pasal 40 ayat 3, karena persyaratan Calon Parpol lebih sulit daripada pengaturan paslon perseorangan. - Mohon jadi perhatian bersama, apabila putusan MK tidak diikuti, calon tersebut akan berpotensi didiskulifikasi. Semua syarat harus diperiksa di depan bukann di belakang kemudian hari. - MK dalam Putusan Nomor 55 PUU/2019 berkenaan dengan model keserentakan tidak harus hanya dua opsi seperti sekarang ini, melainkan pembuat kebijakan sudah dipersilakan untuk mengatur metode keserentakan yang paling ideal. - Catatan untuk pembentuk Undang-Undang, sudah sepatutnya dibuat regulasi yang utuh dalam Omnibus Law Kepemiluan. Karena di dalamnya sudah banyak sekali putusan MK, semoga dapat dilakukan di awal periode DPR RI ke depan. - Untuk penyelenggara, jangan abai dengan persyaratan calon. Pemilu adil dan berintegritas memang nilai yang harus digunakan dalam menjalankan roda demokrasi. - Penggunaan sistem noken, selalu memunculkan banyak persoalan, karena tidak rapi dalam sistem pengadministrasian. - Penting ada SOP untuk menyimpan kotak suara dengan baik. Di 233 TPS di kecamatan Cilincing, saat rekapitulasi ulang, susah mencari kotak dari tumpukan puluhan ribu kotak. Maka perlu lebih teratur SOP soal penyimpanan. - Soal rekrutmen KPPS, pendaftar KPPS harus berintegritas sebagai jenjang terbawah KPU. Dalam Pileg kemaren, ada beberapa KPPS jadi saksi pihak pemohon. Perlu dicek betul integritas KPPS, jangan sampai mereka berpindah ke lain hati. KPPS yang melakukan pungut hitung. Jangan KPPS yang membela pemohon dan menyalahkan KPU sebagai termohon. - KPPS jangan memalsukan tandatangan pemilih, merubah daftar hadir dan sejenisnya. Itu juga bisa pidana. (*)