Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 Bagi Komisi Pemilihan Umum Angkatan 6

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam menghadiri Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasi Pemilihan Umum Tahun 2024 Bagi Komisi Pemilihan Umum Angkatan 6 di Grand Mercure Harmoni Jakarta yang dilaksanakan pada hari Selasa s/d Kamis tanggal 21 s/d 23 November 2023, diwakili oleh Nining Erlina Fitri selaku Anggota KPU Kabupaten Agam yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan dan Faizal Imam Dharmawan selaku Staf Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya. Kegiatan ini diikuti oleh 177 KPU Kabupaten/Kota dari 12 Provinsi ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum bersama Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi

Pada hari I, kegiatan diawali dengan pemaparan penjelasan teknis pelaksanaan Bimbingan Teknis oleh Kabid Program dan Penyelenggaraan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Nanang Subekti. Selanjutnya sambutan dari Andi Krisna yang merupakan Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Sekretariat Jenderal KPU. Kemudian Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., membuka kegiatan ini secara langsung. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra serta Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi Wahiduddin Adams.

Pada hari II, diisi dengan pemaparan materi oleh Fajar Laksono selaku Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepanitraan serta Panitera Muda Mahkamah Konstitusi, Ida Ria Tambunan yang menjelaskan tentang bagaimana mekanisme dan alur penyampaian permohonan serta alur persidangan dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Umum. Terakhir para peserta dibagi ke dalam beberapa kelas untuk melakukan praktik penyusunan jawaban termohon dalam perselisihan hasil pemilihan umum dan ditutup dengan pemaparan materi oleh Moch. Afifuddin yang merupakan Divisi Hukum dan Pengawasan dengan menjelaskan tentang perlunya kecermatan dan ketelitian di dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu demi terciptanya pemilu berkualitas, berkeadilan dan berintegritas sebagai sarana integrasi bangsa.

Pada Hari III, penyampaian materi terkait Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi, seperti penyampaian Salinan permohonan kepada Termohon secara online, penyampaian jawaban Termohon secara online, pelaksanaan persidangan dengan menggunakan video conference dan lain-lain. Kegiatan dilanjutkan dengan presentasi jawaban termohon dari masing kelas dan penutupan.