Rapat Internalisasi Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam menggelar Rapat Internalisasi Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan pada hari Rabu 21 September 2023, bertempat di Aula Husni Kamil Manik Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Agam yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan Nining Erlina Fitri. Beliau menyampaikan bahwa Peraturan DKPP menjadi penting untuk pahami sebagai pedoman perilaku kita sebagai penyelenggara pemilihan umum.

Setelah dibuka, Anggota KPU Kabupaten Agam yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan Nining Erlina Fitri menyampaikan poin poin mengenai Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan dilanjutkan kepada Ketua KPU Kabupaten Agam Herman Susilo, Anggota KPU Kabupaten Agam Zainal Abadi serta Kasubbag Hukum dan SDM Welzi Martson terkait pandangannya mengenai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.