Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam menggelar Rapat Internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor (PKPU) 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang dilaksanakan pada hari Rabu 30 Agustus 2023, bertempat di Aula Husni Kamil Manik Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam.
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Agam Herman Susilo. Beliau menyampaikan bahwa PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menjadi penting untuk diketahui bersama sebagai acuan dan bentuk penguatan kelembagaan bahwa KPU Kabupaten Agam mengerti dan memahami PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Sedikit banyak PKPU Nomor 15 Tahun 2023 ini menjadi acuan terkait tahapan yang akan dilakukan kedepan ketika nanti calon anggota DPRD Kabupaten Agam ditetapkan di tanggal 3 November 2023 dan kemudian tanggal 4 November 2023 kita umumkan dan tanggal 28 November 2023 proses kampanye akan dimulai.
Setelah dibuka, Ketua KPU Kabupaten Agam Herman Susilo menyampaikan poin poin mengenai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan dilanjutkan kepada Anggota KPU Kabupaten Agam Zainal Fatli, Lizawati Fitri, Zainal Abadi serta Kasubbag Hukum dan SDM Welzi Martson terkait pandangannya mengenai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Rapat ini diikuti oleh Sekretaris, Kasubbag dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Agam._zal_