Jajaran Divisi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam melaksanakan Rapat Internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, di Aula Husni Kamil Manik, KPU Kabupaten Agam, di Lubuk Basung.
Hadir dalam Kesempatan Itu yaitu Ketua KPU Kabupaten Agam, Herman Susilo, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Nining Erlina Fitri, Ketua Divisi Data dan Informasi Lizawati Fitri. Pada jajaran sekretariat hadir Sekretaris KPU Kabupaten Agam Oktadonis, beserta Kepala Sub Bagian dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Agam.
" PKPU Nomor 18 Tahun 2023 baru disahkan tanggal 1 September 2023 dan kita melaksanakan rapat ini untuk membahas PKPU Nomor 18 Tahun 2023 di tanggal 6 September 2023 cukup cepat dan baik rasanya. kita harus cepat memahami ini agar kesiapan kita selaku keluarga besar KPU Kabupaten Agam dalam memahami setiap regulasi yang akan kita lakukan menjadi sebuah kekuatan bagi kita untuk bersiap diri terhadap apapun tahapan yang akan kita hadapi kedepan.,"kata Herman Susilo.
Setelah dibuka, Nining Erlina Fitri menjelaskan PKPU Nomor 18 Tahun 2023, bahwa PKPU ini terdiri dari 13 bab dan 123 pasal, yang menjadi fokus KPU Kabupaten hanya pada Bab dan Pasal yang terkait Dana Kampanye Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dilanjutkan pada jajaran sekretariat KPU Kabupaten Agam terkait pandangannya mengenai PKPU Nomor 18 Tahun 2023.