Lubuk Basung, 28 Juli 2022 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Internal Tentang Tata Cara Pengendalian Gartifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam. Kegiatan ini dihadiri oleh Komisioner dan Jajaran Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam
Kegiatan sosialisasi diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan acara secara resmi oleh Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Alhadi. Dalam sambutannya, Alhadi memaparkan bahwa masih rendahnya pemahaman terhadap Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Kabupaten Agam Sebagaimana diketahui, Penyelenggara Pemilu rentan terhadap terjadinya praktek-praktek gratifikasi dalam melaksanakan tugas kedinasan yang berujung pada tercederainya integritas. Alhadi menegaskan, sebagai penyelenggara kita harus sungguh-sungguh menjunjung tinggi integritas tersebut.
Sosiallisasi ini merupakan pengayaan pemahaman jajaran KPU tentang apa saja kegiatan yang dapat digolongkan gratifikasi dan mana yang bukan. Sehingga jajaran KPU selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap tingkah laku dan tindakannya demi menjaga integritas penyelenggara pemilu. Dalam paparannya Alhadi menjelaskan tentang definisi Gratifikasi baik menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Gratifikasi dalam arti luas meliputi penerimaan atau pemberian uang, setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Selanjutnya yang dimaksud dengan Pengendalian Gratifikasi merupakan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan/pemberian Gratifikasi melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan Gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Klasifikasi Gratifikasi dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 terbagi dua yakni Penerimaan Gratifikasi yang dianggap suap dan Penerimaan Gratifikasi yang tidak dianggap suap. Untuk Penerimaan Gratifikasi tidak termasuk suap terdiri dari penerimaan gratifikasi dalam kedinasan dan penerimaan gratifikasi tidak terkait kedinasan.