KPU Minahasa Tenggara Mengikuti Bimtek Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Badan Adhock

Manado, KPU Minahasa Tenggara mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan kode etik penyelenggara Badan Adhock untuk pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali Kota yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 13 s/d 15 Juni 2024 di Ballroom Hotel Grand Puri Manado, kegiatan ini diikuti oleh 15 Kabupaten/Kota seluruh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten/Kota juga Kasubag Hukum dan SDM dan Staf pelaksana, kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Bapak Kenly M. Poluan didampingi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Bapak Meidy Y Tinangon, dalam sambutan Ketua KPU menegaskan bahwa Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan serta pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, dan keputusan yang di ambil yang tidak berlandaskan aturan perundang-undangan dan peraturan KPU. Di samping itu juga ketua KPU mengingatkan bahwa ketika melakukan upaya pencegahan, agar kiranya pencegahan tersebut harus dimulai dari diri kita tentunya lewat keteladanan, serta kepiawaian penyelenggara yang di tuntut menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, imbuhnya
Di lain sisi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Minahasa Tenggara Sastro Mokoagow menyebutkan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat untuk penguatan kapasitas Penyelenggara Divisi Hukum dan Pengawasan guna memahami problematika etik, perilaku dan sumpah janji penyelenggara badan Adhock yang nantinya akan menjalankan tahapan pemilihan kepala daerah khususnya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan wakil Bupati di Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2024 ini. Disamping itu juga Divisi Hukum dan Pengawasan punya peran penting dalam bertindak melakukan pengawasan di seluruh jajaran badan Adhock agar tidak melanggar kode etik dan perilaku serta sumpah janji yang sudah diucapkan pada saat pelantikan. Dasar hukum penindakan ini adalah PKPU 8 Tahun 2022 dan juga dipedomani dalam Keputusan KPU No 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan Pakta Integritas Badan Adhock PPK, PPS, KPPS,
Bimbingan teknis ini mengundang berbagai Unsur Narasumber antara lain Ketua DKPP RI, Anggota TPD DKPP Provinsi Sulut, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Akademisi dan Terakhir diisi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulut Meidy Y Tinangon dengan materi Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhock dan juga Praktek Simulasi Sidang dan Penyusunan Pertimbangan Hukum.