BIMBINGAN TEKNIS HUKUM ACARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALI KOTA TAHUN 2024 BAGI KOMISI PEMILIHAN UMUM ANGKATAN IV

KPU Minahasa Mengikuti Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota Bagi KPU Angkatan IV yang dilaksanakan di Bogor pada tanggal 18 s/d 21 September 2024, Kegiatan diikuti oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubag yang membidangi Hukum KPU Minahasa. Acara pembukaan diawali dengan laporan panitia, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne MK.Kegiatan Bimtek dibuka secara langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Saldi Isra, dilanjutkan dengan sambutan Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin dan Wakil Ketua MK Saldi Isra. Dalam sambutannya, Saldi Isra menyebut bahwa pelaksanaan tugas Mahkama Konstitusi juga ada diantara tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah. Dimana belum selesai perkara perselisihan hasil pemilu, MK sudah dihadapkan dengan perkara uji materi UU Pilkada. semangat baru KPU dengan adanya tahapan pilkada yang menjadi momentum perbaikan. Tantangan dalam pilkada menjadi momentum bagi KPU untuk meraih kepercayaan masyarakat sebagai Lembaga demokrasi ungkap Profesor Saldi. Beliau meminta KPU untuk membuktikan diri kepada publik sebagai lembaga independen dan melaksanakan pilkada sesuai regulasi.agar supaya tidak ada kekuatiran jika ada gugatan di MK. Sementara itu, Ketua KPU RI Mohammad Afifuddin dalam sambutannya meminta jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota agar terus melakukan evaluasi internal karena adanya situasi ketidakpercayaan publik terhadap KPU. Karna setiap Periode Pemilu ada tantangan yang berbeda, yang dipengaruhi oleh dinamika hukum dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi.untuk itu perlu adanya langkah evaluasi dan antisipasi terhadap persoalan hukum. Kegiatan Bimtek dilanjutkan dengan materi oleh beberepa narasumber baik dari MK juga biro Hukum KPU RI juga dilakukan pembagian kelas untuk latihan menyusun jawaban Termohon dan presentasi jawaban termohon dari setiap kelompok sampai akhir kegiatan pada penutupan.