BIMBINGAN TEKNIS DAN PENGUATAN PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK KEPADA BADAN ADHOC DALAM TAHAPAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa melaksanakan Bimbingan Teknis dan Penguatan Penanganan Pelanggaran Kode Etik Kepada Badan Adhoc dalam Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024, Bertempat di Manado Tateli Resort dan Convention Pada tanggal 29 - 31 Oktober 2024. Kegiatan Bimtek ini dibuka langsung Oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Provinsi Sulawesi Utara Meidy Y. Tinangon S.Si, M.Si yang juga adalah Koordinator Wilayah Kabupaten Minahasa, di dampingi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Minahasa Aprila Ph Regar bersama Ketua Divisi Data dan Perencanaan Lidya A. Malonda. Dalam Sambutannya menekankan Pentinya Penyelenggara memahami dan mendalami Pentinggnya Pemahaman Subtansi Sumpah Janji Penyelenggara, Asas Pemilu, Prinsip Penyelenggaraan dan Pakta Integritas serta Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dalam Menghadapi Pilkada Serentah tahun 2024 yang sudah di depan Mata. Dalam Bimtek ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Mengundang 10 Narasumber Mulai dari Pemerintah, Bawaslu, Kejaksaan, Polri, TNI, TPD dan Dosen Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado. Narasumber Pertama dengan Materi Dukungan Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Minahasa dibawahkan Oleh Pj. Bupati Minahasa Dr. Noudy Tendean SIP. M.Si Mareri Kedua Internalisasi Keputusan KPU RI Nomor 1531 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Hukum Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dibawakan Oleh Sekretaris KPU Kab. MInahasa Dr. Stella Sompe SH. MAP. Materi Ketiga Pentinya Penyelenggara memahami dan mendalami Pentinggnya Pemahaman Subtansi Sumpah Janji Penyelenggara, Asas Pemilu, Prinsip Penyelenggaraan dan Pakta Integritas serta Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dalam Menghadapi Pilkada Serentah tahun 2024 dibawahkan Oleh Meidy Tinangon S,Si. M,Si Materi Keempat Tinjauan Hukum, Tensi Politik dan Kepentingan Konflik Pilkada dan Dampak pada Integritas Penyelenggara dibawahkan Oleh Presly Prayogo, SH. MH materi ke lima Strategi penguatan Kapasitas dan Manajemen SDM Badan Adhoc sebagai upaya pencegahan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc dibawakan Oleh Dicky Paseki SH. MH. Materi Ke Enam Penguatan Kode Etik dan Netralitas Dukungan Polri kepada Badan Adhoc dalam Pilkada di Kabupaten Minahasa dibawahkan Oleh AKP. Edy Susanto S. Sos. Materi ke Tujuh Sinergi antara institusi TNI dengan Penyelenggara Pemilu serta Pentinggnya menjaga Integritas dan Ketertiban dalam Proses Pilkada 2024 dibawahkan Oleh Mayor. Daeng. Materi Ke Delapan Kode Etik dan Kode Prilaku Penyelenggara Pemilu dalam Aspek Integritas dan Kemandirian serta aspek Profesionalitas dibawahkan Oleh Dr. Victory Rotty M.Teol. M.Pd Materi Ke Sembilan Kebijakan Pengawasan Bawaslu terhadap Potensi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Badan Adhoc dibawahkan Oleh Ketua Bawaslu Minahasa Lord A. Ch Malonda S.Pd Materi Ke Sepuluh Bahaya Gratifikasi dalam Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dibawahkan Oleh Kejaksaan Avel Haezar Matande SH. Kegiatan Bimtek ini ditutup langsung oleh Ketua KPU Minahasa Rendy Suawa. Kegiatan ini juga dihadiri oleh 75 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Hukum dan Pengawasan, Divisi Sosdikli SDM dan Partisipasi Masyarakat serta Divisi Teknis Penyelenggara. Dalam Sambutannya Ketua KPU Minahasa menekankan kepada Jajaran Adhoc agar supaya dengan Pembekalan ini teman-teman PPK boleh memahami tugas dan tanggung jawab sebagai Penyelenggara agar supaya dalam menghadapi Pilkada Serentak ini kita bisa menjalankan Tugas dengan baik dan berharap Pilkada Serentak Tahun 2024 ini bisa berjalan Aman, Damai, dan Bahagia.