Informasi Produk Hukum Baru, telah dapat diunduh pada menu Keputusan KPU

Lolak, Bolmong- Diinformasikan bahwa telah ditetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 1739/SDM.06.3/04/2021 tentang Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada tanggal 25 November 2021. Keputusan ini dapat diunduh melalui menu Keputusan KPU.

Keputusan ini ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 309 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada Pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Keputusan ini juga ditetapkan berdasarkan pertimbangan bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pemberian cuti Pegawai, perlu untuk menunjuk Pejabat yang diberikan sebagian wewenang untuk memberikan cuti kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.