Lolak, Bolmong- KPU Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Kebijakan/Regulasi di Lingkungan KPU Provinsi Sulawesi Utara (25/8) yang dilaksanakan secara hybrid, sesuai dengan Surat Undangan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 271/HK.05-Und/71/2022. Secara luring diikuti oleh Anggota KPU selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ingga S. Adampe, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, Evie Jane Indria dan Staf Pelaksana Sub Bagian Hukum dan SDM, Ridhayanti Darumeat serta secara daring diikuti oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Alfian B. Pobela, Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hasrul Dumambouw, Sekretaris KPU, Meydi Wolah, dan Staf Pelaksana, Israel Pontoh.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penguatan kualitas SDM dan produk hukum serta sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kompetensi dalam penyusunan regulasi/kebijakan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota secara terencana, terorganisir dan sistematis mengikuti kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Kegiatan Rakor dibuka oleh Anggota KPU RI selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochammad Afifuddin yang hadir secara daring. Dalam sambutannya, Afif menyentil tentang perkembangan tahapan pemilu yakni Tahapan Verifikasi Partai Politik. ”Terdapat berbagai varian masalah di verpol dan KPU dituntut menyikapi masalah tersebut. Bahkan saat ini ada parpol yang telah mengajukan gugatan lewat jalur penanganan pelanggaran administrasi pemilu,” ungkapnya. Menurutnya, pada tahapan ini sangat terkait dengan produk hukum yang dihasilkan oleh KPU, KPU provinsi maupun kabupaten dan kota. “Dalam tahapan verifikasi parpol, ada produk hukum berupa keputusan dan berita acara yang nantinya dihasilkan oleh jajaran KPU, di mana keputusan dan berita acara tersebut berpotensi menjadi objek sengketa proses pemilu, jika proses dan substansinya dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya. Karenanya, perlu sinergi antara Divisi Hukum dan Pengawasan dengan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu serta divisi lainnya untuk bersama mengawal tahapan verifikasi parpol sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya pengarahan dari Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Salman Saelangi yang dalam arahannya menyambut baik kegiatan rakor. Menurutnya, pelaksanaan rakor diharapkan berimplikasi pada peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. “Kompetensi SDM KPU perlu ditingkatkan dalam penyusunan produk hukum, apalagi saat ini kita telah memasuki tahapan pemilu,” ungkap Salman. Kemudian arahan dari Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yessy Momongan, yang mengharapkan kerja profesional, kolektif kolegial dan sesuai regulasi dari personil KPU dan jajaran sekretariat di kabupaten/kota.
Usai menerima arahan, rakor dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Biro Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal KPU RI oleh Pelaksana, Sefania Andam dengan materi “Teknis Penyusunan Keputusan di Lingkungan KPU” yaitu terkait dengan Dasar Hukum Penyusunan Keputusan, Maksud ddan Tujuan Pedoman Teknis, Ruang Lingkup, Keputusan TUN, Pengantar Teknis Keputusan, Alur Pembentukan Keputusan KPU, Jenis dan Bentuk Keputusan, Teknik Penyusunan Keputusan, Publikasi dan Bahasa Peraturan Perundang-Undangan. Setelahnya dilanjutkan dengan diskusi dan evaluasi produk hukum KPU Kabupaten/Kota dengan mereviu Keputusan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan teknik penyusunan keputusan di lingkungan KPU.
Materi selanjutnya yaitu “Penyusunan Standar Operasional Prosedur dan Telaah Hukum” disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Tinangon. Materi terkait dengan Kategori Produk Hukum, Standar Operasional Prosedur, Penyusunan SOP di Lingkungan KPU, Jenis SOP, Simbol Flow Charts yang digunakan, Sistematika Dokumen SOP, Penyusunan Telaah Hukum, Format Telaah Hukum dan Transformasi Pemanfaatan Telaah Hukum. Kegiatan ini dipandu Moderator, oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM, Carles Worotitjan.